(Note: This is a re-post with minor edits. I once posted this summary in my old blog in 2009, which does not exist now).
Untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), jasa/peran Notaris mutlak diperlukan. Pendiri PT akan terbantu oleh Notaris (serta penyedia jasa terkait lainnya), yaitu dalam hal pelengkapan berbagai dokumen yang diperlukan/disyaratkan.
Tulisan ini menggambarkan tahapan-tahapan yang dilalui untuk pengurusan yang dilakukan secara elektronis melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (www.sisminbakum.go.id).
(Catatan: Permohonan/penyampaian secara manual (non elektronis) dimungkinkan oleh peraturan, yaitu dengan tahapan-tahapan yang kira-kira sama).
1. Pengajuan Nama Secara Elektronis
- Akan ditolak bila: sudah dipakai secara sah oleh perseroan lain; mirip dengan nama lembaga negara/pemerintah/internasional, atau merek terkenal (kecuali telah mendapat ijin dari yang bersangkutan); bertentangan kesusilaan; tidak sesuai dengan maksud/tujuan/kegiatan usaha; hanya terdiri atas angka/rangkaian angka; terdiri dari huruf/rangkaian huruf tanpa membentuk kata; ditambah kata dan/atau singkatan yang mengandung arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata (contoh-contoh yang tidak boleh: PT ABC Sukses S.A., atau PT Firma ABC Sukses); hanya merupakan nama suatu tempat.
- Nama yang disetujui akan expired dalam 60 hari.
2. Pembuatan Akta Pendirian (yang isinya adalah : Anggaran Dasar dan Keterangan Lainnya)
Anggaran Dasar, sekurang-kurangnya berisikan:
- Nama dan tempat kedudukan (harus di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara RI, dan merupakan kantor pusat Perseroan)
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Jangka waktu berdirinya
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
- Catatan penting: (a) Pendiri Perseroan minimal 2 orang, kecuali untuk Persero yang dimiliki Pemerintah, yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan lembaga lain sebagai mana diatur dalam UU Pasar Modal); (b) Modal dasar paling sedikit Rp50 juta, kecuali untuk usaha dalam industri/bidang tertentu sesuai peraturan; (c) Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Jumlah saham, klasifikasi saham (bila ada), dan nilai nominal setiap saham
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS Tahunan
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris (termasuk juga tugas dan wewenang direksi dan komisaris; apabilaDewan Komisaris terdiri atas lebih dari 1 orang, maka anggota DewanKomisaris tidak dapat bertidak sendiri-sendiri tetapi harus berdasarkan keputusan Dewan Komisaris
Keterangan Lainnya:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perorangan; atau apabila pendiri adalah badan hukum: nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap dan tanggal pendirian/pengesahan pendiri.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
3. Permohonan Akta Pendirian dan Dokumen Pendukung Secara Elektronis
Permohonan dilakukan paling lambat 60 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani, diajukan oleh Notaris dengan mengisi formulir isian dan kelengkapannya secara elektronis.
Format isian elektronis sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan tempat kedudukan Perseoran
- jangka waktu berdirinya Perseroan
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
- alamat lengkap Perseroan
Kalau ada kesalahan/kekurangan dapat ditolak atau dimintakan perbaikan/kelengkapan; kalau sudah lengkap akan ada ‘Pernyataan Tidak Keberatan’ dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
4. Penyampaian Dokumen Permohonan Secara Fisik
– Dokumen-dokumen yang harus diserahkan:
- Salinan Akta Pendirian perseroan
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perseroan
- Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta pendirian dalam Berita Negara Republik Indonesia
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Bukti setor modal dari bank
- Bukti pembayaran biaya akses transaksi elektronis dan pemesanan nama perseroan beserta pajaknya (tidak berlaku untuk yang menyampaikan permohonan secara manual)
Catatan penting:
- Berdasarkan hal-hal di atas berarti harus sudah dilakukan berbagai hal antara lain: pengurusan NPWP dan dokumen-dokumen yang disyaratkan Kantor Pajak (Tanda Daftar Perseroan, yang untuk itu sebelumnya perlu diurus Surat Keterangan Domisili Perseroan, Surat Ijin Usaha Perseoran, dan lainnya), juga pembukaan rekening bank atas nama perseroan.
- Untuk perseroan dalam industri tertentu harus melengkapi dengan dokumen lain sesuai peraturan; demikian juga untuk perseroan dalam rangka penanaman modal asing.
5. Menteri Hukum dan HAM Mengeluarkan SK tentang Pengesahan Akta Pendirian (paling lambat 14 hari setelah seluruh dokumen lengkap)
6. Menteri Hukum dan HAM Mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Keputusan tentang Pengesahan)
7. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Berdirinya Perseroan Terbatas:
- Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar dan pelaporan lainnya yang diwajibkan peraturan.
- Pelaporan rencana kerja, laporan tahunan dan penggunaan laba, termasuk kewajiban pencadangan modal.
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan (berlaku untuk yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam
- Ketentuan-ketentuan lain sesuai peraturan-peraturan yang berlaku
Sumber-sumber: UU RI No. 40 Tahun 2007, Keputusan Dirjen AHU No.: C-01.HT.01 01. Tahun 2003, PP No. 26 Tahun 1998 tanggal 4 Februari 1998, dan sumber lainnya.
Disclaimer: Informasi diatas dibuat secara teliti berdasarkan sumber-sumber sebagaimana tertulis, namun Penulis tidak menjamin keabsahan tulisan ini karena peraturan dapat sewaktu-waktu berubah. Informasi ini ditujukan untuk bahan edukasi/pembelajaran/pengenalan suatu masalah. Pembaca hendaknya mempelajari, meneliti lebih dalam dan memutuskan sendiri mengenai informasi di atas. Penulis tidak bertanggungjawab apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi pembaca sehubungan dengan penggunaan informasi di atas.
